KELAS VII

Perangkat Pembelajaran
        Perangkat pembelajaran Merupakan salah satu instrumen yang wajib dimiliki dalam suatu penyelenggaraan pembelajaran. Sebagai salah satu instrumen penting, kelengkapan perangkat pembelajaran menjadi sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap guru yang Profesional. Disisi lain, seorang guru yang profesional "brain ware" dituntut untuk mencapapai sasaran pendidikan yang telah ditetapkan baik oleh organisasi dalam hal ini visi dan misi organisasi, maupun sasaran yang ditetapkan oleh institusi maupun lembaga pendidikan terkait. Adapun Perangkat pembelajaran yang wajib dimiliki oleh guru mata pelajaran Matematika di Kelas VIII antara lain adalah sebagai berikut:
Kalender Pendidikan Kabupaten Wakatobi 2019-2020
Cover Perangkat Pembelajaran Matematika Kelas VII 
Analisis Keterkaitan Kompetensi Inti dan Indikator
Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Format Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) 
Program Tahunan
Program Semester 
Silabus Matematika Kelas VII
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab I 
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab II
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab III 
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab IV 
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab V
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab VI
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab VII
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab VIII 
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bab IX   
        
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar